Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Tambat Yulis menyampaikan dalam acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 29 Juni 2022 lalu bahwa Rusun ini diperuntukkan untuk ASN yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pembangunan Rusun tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 – 2023 melalui DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi dengan sistem Multi Years Contract (MYC).
Baca Juga: Kapasitas Kantor dan Mal Maksimal 75% saat PPKM Level 2 Jabodetabek, Cek Juga Restoran dan Bioskop
Berdasarkan data yang ada, Rusun Kejaksaan Tinggi Jambi ini berlokasi di Jalan Depati Parbo, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Hunian vertikal ini akan dibangun satu tower setinggi lantai, dan memiliki hunian sebanyak 44 unit tipe 36 dan dilengkapi dengan instalasi jaringan listrik, sarana air bersih serta prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
“Total anggaran untuk pembangunan Rusun ini senilai Rp 18,4 Miliar. Kami juga akan melengkapi Rusun ini juga dilengkapi dengan instalasi jaringan listrik dan sarana air bersih serta prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sehingga bangunan ini siap untuk dihuni setelah proses pembangunan selesai,” terangnya.
Gubernur Jambi, H. Al Haris, mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR atas bantuan pembangunan Rusun di Jambi. Dirinya juga siap mendukung berbagai pembangunan infrastruktur dan perumahan agar bisa dimanfaatkan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Baca Juga: SWI Ingatkan Enel Green Power Aplikasi Abal-Abal
“Kami sangat mendukung pembangunan Rusun ini. Sebab ASN Kejaksaan Tinggi Jambi ini rata-rata merupakan pendatang dari luar Provinsi Jambi yang bisa dipindahtugaskan ke daerah lain sehingga dengan dibangunnya Rusun ini benar-benar bermanfaat dan bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya. ***