• Selasa, 12 Juli 2022
  • Pikiran Rakyat Media Network Icon Network

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Harus Lebih Terukur

- 7 Juli 2022, 10:15 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengingatkan, para Pengawas Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan penegakan hukum ketenagakerjaan harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, professional, dan terpercaya.

Peringatan tersebut disampaikan Haiyani Rumondang saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2022, yang mengangkat tema "Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan”, di Jakarta, Selasa (5/6/2022) malam.

Baca Juga: Kemnaker : Informasi Pasar Kerja Sesuai Kebutuhan Perusahaan

"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat, dan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional," ujar Haiyani Rumondang.

Untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif, Pengawas Ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. Hal ini diyakini Haiyani membutuhkan kolaborasi dengan Serikat Pekeja/Buruh, Asosiasi Pengusaha, Stakeholder K3, Kader Norma Ketenagakerjaan, Kementerian atau Dinas terkait, serta akademisi.

Baca Juga: Tingkatkan Irigasi Persawahan di Cilacap, Embung Sumingkir Diresmikan

"Saya minta (Pengawas Ketenagakerjaan) agar upaya kolaboratif terus dikembangkan, dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," katanya

Data jumlah Pengawas Ketenagakerjaan hingga 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang. Sebanyak 1.415 orang merupakan Pengawas Daerah dan 137 orang Pengawas Pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.

Haiyani menegaskan bahwa sekarang, saatnya berbenah diri agar Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi, dan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

1

7 Sapi Terbesar dan Termahal di Idul Adha 2022, Milik Jokowi hingga Atta Halilintar

2

Polisi Bebaskan Maling di Sumatera Selatan, Alasannya Bikin Terenyuh

3

Ruben Onsu Buka Suara usai Insiden Jatuh Didorong Kru Viral di Media Sosial: Orang-orang Bisa Lihat

4

Viral Tes Usia Mental di Twitter, Berikut Link dan Cara Mainnya

5

10 Link Twibbon Idul Adha 2022 Terbaru: Cocok Dipasang Jadi Foto Profil di FB, WA dan IG

6

Jeje 'Artis Sudirman' Dicari Orangtuanya dan Dede Yusuf: Tolong Pulang, Bagaimana pun Mamih adalah Ibu Kamu

7

Link Tes Usia Mental yang Viral di Twitter, Gratis dan Lengkap dengan Tutorial

8

15 Link Twibbon Idul Adha 2022 Terbaru, Bingkai Foto untuk Dibagikan ke FB dan WA

9

13 Link Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2022, Bingkai Foto dengan Desain Kekinian

10

Pertamina Ubah Harga BBM pada Juli 2022, Pertamax Turbo Nyaris Tembus Rp17.000/Liter

x