Kawasan Kotabaru jaman Kolonial Belanda (https://id.wikipedia.org)
Kawasan Kotabaru sebuah kelurahan terletak di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan salah satu kawasan permukiman peninggalan kolonial Belanda di Yogyakarta, dikembangkan seperti menerapkan konsep Garden City atau Tuinstaad, dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Secara arsitektural karakteristik arsitektural bangunan jaman kolonial Belanda marupakan karakteristik ekspresi bangunan yang dominan di kawasan Kotabaru Yogyakarta. Karakteristik tersebut terdapat secara spesifik pada aspek skala yang cenderung lebih besar, proporsi kepala-badan-kaki bangunan, permukaan dan prinsipprinsip desainnya. Antara bangunan satu dengan bangunan lain memiliki ciri khas berupa ruang terbuka hijau yang sebelumnya ditanami pepohonan atau berupa taman.
Sejarah Kotabaru
Perumahan untuk orang asing (Belanda) di Yogyakarta dimulai dengan ijin berdirinya benteng Vredeburg. Selanjutnya beberapa daerah di Yogyakarta diperkenankan berdiri tempat tinggal untuk orang kulit putih atau Eropa. Daerah-daerah tersebut mulai dari kawasan Loji Kecil, yang berada di sekitar Benteng Vredeburg. Berkembangnya jumlah orang Eropa yang masuk ke sekitar wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Jl. Suryodiningratan), Kampung Bintaran, Kampung Jetis hingga terakhir di Kota Baru, dimena mereka memerlukan tempat tinggal untuk bermukim.
Kawasan Kota Baru merupakan kawasan perumahan bagi orang Belanda yang dibangun setelah Perang Dunia I, atau pada akhir pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwana VII yaitu tahun 1877 – 1921. Kawasan ini merupakan kawasan yang benarbenar baru dibangun terpisah dari Kota Yogyakarta lama.
Sebagaimana dinyatakan dalam Rijksblad van Sultanaat Djogjakarta 1917, No. 12; 107-108 (Wahyu, 2011), pelaksanaan pembangunan Kawasan Kotabaru ini diatur secara rinci. Dokumen tersebut berisi tentang pemberian lahan beserta wewenangnya agar dapat didirikan bangunan, jalan, taman beserta perawatannya dengan ketentuan yang diatur oleh pihak kasultanan. Penggunaan lahan tersebut dibebani pajak dan uang sewa agar kasultanan juga mendapat keuntungan. Penggunaan tanah ditangani oleh sebuah komisi yang diberi nama Komisi Penggunaan Tanah (Comissie van Grondbedrijf) yang mendapat uang muka penggunaan dari kasultanan dengan bunga 5% per tahun. Anggota-anggota komisi ini ditentukan oleh Pihak kasultanan dan karesidenan. Sebagai pelaksana proyek pembuatan kawasan adalah Departemen van Sultanaat Werken, yang diketuai oleh Ir. L.V.R. Biileveld.
Garden City
Ilustrasi prinsip zonasi garden city
Pola zonasi Garden City merupakan model radial konsentris, dimana terdapat prinsip utama,yaitu: a) Civic center (taman kota pada Inti kawasan) berupa ruang terbuka di tengah kawasan yang digunakan
sebagai area hijau dan dilingkupi oleh bangunan publik; b) Crystal palace (fasilitas publik di luar central park); Cincin di luar crystal palace merupakan c) kelompok rumah yang menghadap ke boulevard, d) Cincin terluar sebagai pasar, gudang, pabrik, dan fasilitas servis lainnya.
Batas Wilayah Kotabaru
Kawasan Perumahan Kota Baru Yogyakarta – 1990
Kawasan Kotabaru selain bercirikan bangunan langgam jaman Kolonial Belanda batasan wilayahnya meliputi:
- Batas sisi Utara : Jl Jend. Sudirman
- Batas sisi Selatan : Rel Kereta Api – Stasiun Lempuyangan
- Batas sisi Timur : Jl Dr Wahidin
- Batas sisi Barat : Sungai Code
Zonasi
Penerapan zonasi atau tata guna lahan di Kawasan Kotabaru tidak dipengaruhi lapisan-lapisan fungsi lahan sesuai dengan ilustrasi Howard. Peletakan fungsi komersial cenderung menempatkan fungsifungsi publik di titik-titik yang cenderung dekat dengan hunian. Prinsip kemudahan dalam menjangkau fasilitas-fasilitas publik digunakan untuk memberikan kenyamanan penduduk Kotabarupada masanya.
Pola zonasi di kawasan Kotabaru terdapat prinsip-pinsip utama Garden City, antara lain:
1. Zona Inti (Pusat Kawasan)
Pada tahun 1925, ruang terbuka di pusat Kawasan dinamakan Sport Hall Kridosono, yang merupakan simbol kawasan yang berfungsi sebagai ruang terbuka publik, terdiri dari voetbal terrain (lapangan sepak bola) dan tennis terrain (lapangan tenis).
Kridosono Sport Centersaat ini menjadi terkesan tertutup karena dikelilingi pembatas berupa dinding massif. Selain menjadi sarana kegiatan olahraga masyarakat Yogyakarta, Kridosono Sport Center juga digunakan sebagai ruang konser musik dan taman kuliner.
2. Zona Sarana Fasilitas Pendukung
Keberadaan fasilitas publik digambarkan dalam lapisan kedua diagram konsep garden city. Pada tahun 1925, zona fasilitas publik cenderung dikelompokkan di bagian Timur kawasan Kotabaru. Berdasarkan peta Tahun 1925, diidentifikasi berupa keberadaan beberapa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan keamanan.
Fasilitas Pendidikan
Berdasarkan peta Tahun 1925, diidentifikasi berupa keberadaan beberapa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan keamanan, seperti:
Fasilitas Pendidikan
- Gouverenement Europesche Lagere School (Government European Lower-Grade School di Oengaran Weg), saat ini masih berfungsi sebagai SDN Ungaran 1, 2, 3;
- Algemeene Middlebare School (SMU Jurusan Teknik untuk Bumiputera), saat ini bernama SMA Negeri 3 Yogyakarta;
- Normaal School voor inlandche onderwijzeressen (sekolah untuk guru pribumi), saat ini bernama SMP Negeri 5 Yogyakarta;
- Christelijk U.L.O/Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (SMP untuk bumiputera), saat ini berfungsi SMU BOPKRI I;
- Kweekschool voor Inlandche Christelijke onderwijzers dan Keuchenius School (sekolah untukmendidik anak pribumi yang kelak akan menjadi guru di sekolah Kristen), bangunan asli sudah diganti gedung Universitas Kristen Duta Wacana;
- Land Jong School (Sekolah Dasar Kristen bagi anak pribumi), saat ini difungsikan sebagai Sekolah Tinggi Theologi Duta Wacana.
Fasilitas Kesehatan
- Petronella Ziekenhuis Hospital, saat ini masih berfungsi sebagai fasilitas keehatan hanya berganti nama Rumah Sakit Bethesda; dan
- DAT Hospitaal/Militair Hospitaal, saat ini masih berfungsi sebagai fasilitas keehatan hanya berganti nama Rumah Sakit Tentara Dr Sutarto.
Fasilitas Keamanan
- Megazijnenvan Oorlog (Gudang Amunisi Tentara Belanda), saat ini berubah fungsi menjadi asrama TNI Angkatan Darat; dan
- Politie Post Huis, saatini berubah fungsi menjadi hunian, sarana keamanan dipindah posisikan di bagian Utara kawasan Kotabaru
Pertempuran Kotabaru
Periode kemerdekaan Indonesia tahun 1945 terhadap kawasan Kotabaru tidak berakibat pada perubahan pada fisik bangunan, namun terjadi peristiwa-peristiwa penting bagi perjuangan kemerdekaan yang terjadi. Peristiwa penting yang terjadi kawasan Kotabaru masa kemerdekaan dikenal dengan peristiwa “Pertempuran Kotabaru”.
Tepatnya terjadi pada tanggal 7 Oktober 1945, yang berawal dari kegiatan pelucutan senjata tentara Jepang oleh kaum pemuda yang tidak menemui titik temu sehari sebelumnya. Hal ini berakibat meletusnya pertempuran dengan tentara Jepang pada tanggal tersebut. Terdapat 21 orang pemuda Indonesia yang gugur dan 360 tentara Jepang yang ditawan.
Perlindungan Cagar Budaya
Untuk melindungi kawasan Kotabaru sehingga citra kawasannya tetap terjaga sehingga tetap dapat mendukung kesejarahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Usaha tersebut antara lain dengan ditetapkannya Kawasan Kotabaru sebagai Kawasan Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini tertuang dalam Perda DIY No 6 Tahun 2012, Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Disebutkan dalam perda tersebut bahwa panduan arsitektur bangunan baru pada kawasan Cagar Budaya Kotabaru ditetapkan memakai gaya arsitektur Indis dan Kolonial.
Melalui Perda DIY No 6 Tahun 2012, diharapkan tetap terjaga kelestarian kawasan Kotabaru terutama aspek fisiknya, yang meliputi lingkup kawasan dan spasial yang lebih kecil yaitu lingkup bangunan. Karakteristik kawasan yang kuat terletak pada struktur kawasan yang berpola radial dan ruang terbuka hijau yang luas. Bila memasuki kawasan Kotabaru akan didapat suasana berbeda dengan kawasan Yogyakarta lainnya yang kebanyakan masih tertata mengikuti arah mata angin.
Sumber:
- dpad.jogjaprov
- Land use dan Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kotabaru Yogyakarta, berdasarkan konsep Garden City, Oleh Yunita Kesuma, Program Studi S1 Teknik Arsitektur, Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Lampung, Jl. Soemantri Bojonegoro No.1, Bandar Lampung