Tim Pengacara Paguyuban juga membuka Crisis Center dengan hotline di +62 815 1313 1786.
"Dengan pengalaman kami yang sudah terbukti melalui kasus Fahrenheit, Crisis Center menyatakan tetap komitmen nya untuk membela kasus Investasi Bodong di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya terkait Restitusi, dengan Hotline Crisis Center di +62 815 1313 1786," demikian pernyataan Tim Pengacara Paguyuban.
Baca Juga: Pelaku Ponzi Robot Trading Evotrade Segera Disidang
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah entitas investasi bodong berkedok robot trading telah membuat ribuan membernya kesulitan menarik kembali (withdraw) dana investasinya mereka yang bernilai miliaran Rupiah.
Pemerintah telah melarang sejumlah perusahaan robot trading karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan SIUPL Kemendag.
Diantara robot trading yang dilarang tersebut adalah Fahrenheit, DNA Pro, Net89, ATG dan Viral Blast. ***