SEPUTAR CIBUBUR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menciduk seorang buruh harian lepas dan sopir angkutan kota (angkot) setelah kedapatan memperjualbelikan kupon judi togel.
Kedua tersangka tersebut adalah MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) sopir angkot yang merupakan pemasang/pembeli nomor judi togel.
Polisi menangkap mereka di Pos Ronda Kampung dan Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Bukannya Main Sama Cucu, Seorang Kakek Bandar Judi Togel di Probolinggo Diciduk Polisi
Dari MU dan KA polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone, buku rekapan, serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel," terang Dedi Mirza, Senin 27 Juni 2022.
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis 22 Juni 2022 malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.